Home Politik Hakim MK Lakukan RPH Sebelum Pengucapan Putusan Sidang

Hakim MK Lakukan RPH Sebelum Pengucapan Putusan Sidang

Jakarta, Gatra.com - Pascasidang sengketa Pileg 2019 yang digelar Selasa (30/7) kemarin, hari ini majelis hakim konstitusi tengah melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat.

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, untuk sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum ( PHPU) untuk Pileg sudah selesai. Saat ini sesuai agenda para hakim sedang membahas perkara yang telah disidangkan kemarin. Di samping itu hakim akan memutuskan perkara.

"Ya. Sidang sudah selesai. Sekarang giliran Majelis Hakim membahas dan memutuskan dalam RPH yang digelar mulai pagi ini pukul 8.00 sampai beberapa hari ke depan," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu ( 31/7).

Selanjutnya, Fajar mengatakan, mengenai putusan hakim masih sesuai agenda sidang putusan yakni pada 6 Agustus-9 Agustus 2019. Yang jelas kesembilan hakim konstitusi telah menyelesaikan RPH.

"Untuk pengucapan putusan masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan MK. Masih sesuai agenda," katanya.

Sebelumnya MK memulai sidang Pileg 2019 pada 9 Juli lalu dengan jumlah perkara sebanyak 260 kasus. Dari 260 perkara itu 138 di antara ditolak MK saat putusan sidang dismissal pada 22 Juli lalu. Kemudian sisanya yakni 122 perkara berlanjut sampai tahap sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

 

 

153