Jakarta, Gatra.com - Satgas KPK melakukan penggeledahan ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa di Jalan Dipenogoro, Bandung, Rabu (31/7) hari ini.
"Ada penggeledahan dalam kasus suap suap perizinan Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7).
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai dalam dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Kasus berawal dari Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang juga terpidana dalam kasus ini, pada tahun 2017 menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi. Uang itu kemudian diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan agar memperlancar proses pembahasannya.
Namun Raperda RDTR tidak kunjung dibahas POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) padahal Pemkab Bekasi sudah memberikan dokumen pendukung.
"Didapatkan Informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng harus bertemu dengan tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung KPK, Senin (29/7).
Ternyata Iwa minta jatah uang senilai Rp1 Miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat Provinsi. Neneng kemudian meneruskan permintaan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang.
Gayung bersambut, Lippo bersedia dan menyiapkan uang pelicin untuk Iwa. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi.
Pada Desember 2017, uang sebesar Rp900 juta diberikan kepada Iwa dalam dua tahap. Pemberian tersebut dilakukan melalui perantara yang dari Neneng.
Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.