Home Milenial Pelapor Drg Romi Dinyatakan Langgar Kode Etik Kedokteran Gigi

Pelapor Drg Romi Dinyatakan Langgar Kode Etik Kedokteran Gigi

Padang, Gatra.com -  Drg. Lili Suryani (LS) pelapor Romi ke Panitia Seleksi Nasional dan Daerah dinyatakan telah melanggar Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia. Pelanggaran tersebut disampaikan seusai dokter Lili menjalani sidang majelis kode etik kedokteran gigi yang dilaksanakan oleh Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat. 

"Majelis menemukan sikap LS  melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak tidak benar," ujar Ketua PDGI Sumbar, Frisdawati A. Boer ketika ditemui Gatra.com di Sekretariat PDGI Sumbar, Padang, Selasa (30/7).

LS dinyatakan telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Pemkab Solok Selatan dengan mengatakan drg Romi Syofpa Ismael tidak layak menjadi dokter gigi.

Atas pernyataan itu LS dikenai pasal 15 Tahun 2016 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Tidak benar bahwa dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat dan masih bisa bekerja, tidak menjadi masalah," ucapnya. 

Frisdawati menyebutkan pihaknya akan mengirimkan rekomendasi ke Majelis Kedokteran Gigi (Mkedgi) pusat terkait persoalan dokter Romi dengan dokter LS. 

Ia mengatakan mengenai hukuman yang diberikan kepada LS dikembalikan ke pengurus pusat. Hukuman paling ringan adalah diberikan pembinaan selama 6 bulan, kemudian yang terberat tidak diterima menjadi dokter gigi dan dicabut izinnya, karena tidak mencerminkan etik yang baik.

"Itu kan dari kita, tapi tidak taulah bagaimana dari pusat, kami mohon hasilnya bisa segera dapat," katanya.

Frisdawati berharap ke depan tidak ada lagi dokter gigi yang menjelekkan dokter lainnya. Ia mengaku kejadian ini kali pertama terjadi dan berharap untuk kasus yang terakhir kalinya. Menurutnya sebuah keterangan yang menjelekkan akan memberi dampak buruk terhadap karier dan prestasi orang lain.

Selain itu menurutnya drg Romi layak menjadi dokter. Keadaan disabilitas tidak menghalangi pekerjaannya sebagai dokter. Ia berharap drg Romi bisa segera diangkat menjadi CPNS.

"Kita harapannya diterima, dia kan sudah lulus lalu digagalkan, itu harapan kita kepada pemkab Solok Selatan,"katanya.

Polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismail berbuntut panjang dengan disidangnya LS yang melaporkan Romi ke Pansel CPNS 2018 di Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat.

2224