Home Politik MKH Putus Hakim Kepala Pengadilan Militer Diberhentikan

MKH Putus Hakim Kepala Pengadilan Militer Diberhentikan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM, di Gedung Wirjono Prodjodikoro, MA, Jakarta, hari ini.

Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Pengamen Cipulir Salah Tangkap

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat," kata Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Joko Sasmito, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7).

Menurut Joko, Hakim terlapor juga melakukan intervensi saat pemeriksaan serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

"Berdasarkan laporan dan fakta persidangan, MKH memutuskan Hakim HM terbukti melanggar KEPPH angka 2 dan angka 3 juncto Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," jelas Joko.

Baca Juga: Biar Menang Praperadilan, Marzuki Suap Hakim Lasito

Joko menambahkan, hal ini membuktikan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik maka akan diberikan sanksi tegas.

"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan agar dapat menjaga perilakunya, baik di dalam maupun di luar dinas, serta taat dalam melaksanakan KEPPH," pungkasnya.

730