Jakarta, Gatra.com – Gubernur Banten Wahidin Halim berang. Semua dikarenakan laporan Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) yang mengadukan anak kandungnya, M Fadhelin Akbar (FA) ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Kamis (25/7) silam.
Orang nomor satu di Banten ini pun tidak terima anaknya dibawa-bawa. "Anak saya rekanan, apa pemborong coba cari? Coba cari anak saya jadi rekanan apa pemborong nggak ada! kenapa mesti ditulis-tulis," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (29/7).
Merespon hal itu, Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada menuturkan bahwa pelaporan tersebut karena ia merasa sebagai warga Banten yang turut memiliki tanggung jawab moral dengan maraknya praktik korupsi.
Baca juga: Diduga Korupsi, Anak Gubernur Banten Dilaporkan ke Bareskrim
“Rasa tanggung jawab itu dengan melaporkan adanya dugaan tipikor di lingkungan Dindikbud Banten,” kata Uday kepada Gatra.com, Selasa (30/7) malam.
Ia pun mengatakan bahwa nama-nama terlapor dan dokumen pendukung adanya dugaan korupsi itu sudah disampaikan ke Bareskrim, dengan nomor aduan Dumas/09/VII/2019/Tipidkor. “Untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, makanya saya sebar rilis ke berbagai media, menyebut para terlapor dengan 'inisial',” kata Uday.
Bahkan, memfoto tanda terima laporan di Bareskrim pun, ia lipat nomor urut 4--nama-nama terlapor, untuk menghormati asas praduga tak bersalah itu. “Bahwa kemudian sejumlah media, termasuk para pengguna medsos yang ramai-ramai eksplisit menyebutkan nama si A si B dan seterusnya, ya itu saya persilakan,” ucapnya.
Jadi sambung Uday, Kalau Gubernur Banten Wahidin Halim ketika ditanya wartawan langsung naik pitam dengan berbagai statementnya, itu hak dia. “Saya kira itu hal yang sangat wajar dan manusiawi,” ucapnya.
Menurut Uday dirinya tidak ada untungnya meladeni orang yang lagi marah. “Lagipula siapa saya? Ketua RT juga bukan,” canda Uday.
Begitu juga dengan soal somasi dari Penasehat Hukum FA yang meminta Uday agar mencabut laporanya karena dianggap tidak mendasar. “Kalau saya yang dituntut untuk membuktikan, atau saya punya kewenangan untuk lakukan penyidikan, pasti saya nggak perlu lapor ke Bareskrim,” timpal Uday.
Saya cukup pinjam 'lie detector', panggil para pihak terkait, tanya kejujuran mereka semua. Pasti akan terdeteksi jawabannya bohong atau tidak. “Jadi, mari kita hormati saja langkah yang akan diambil Bareskrim Mabes Polri. Terima kasih," kata Uday.