Jakarta, Gatra.com - Pemprov DKI Jakarta akan membatasi kendaraan berat masuk atau melintasi ke Ibu Kota di jalan tol. Pembatasan dilakukan dengan uji emisi untuk kendaraan jenis ini.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencap kendaraan berat menjadi penyumbang polusi di Ibu Kota. Sehingga dinobatkan sebagai salah satu kota paling berpolusi di dunia oleh AirVisual.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pembatasan dilakukan secepatnya. Pemprov DKI telah menyampaikan rencana tersebut kepada seluruh stakeholder, mulai Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Kita akan koordinasikan terhadap pelaksanaan uji emisinya karena kita pahami bahwa keberadaan kendaraan berat di jalan tol juga berdampak kepada kualitas udara di Jakarta, kata Syafrin di Hotel Holiday Inn, Selasa (30/7).
Kebijakan kendaraan berat lulus uji emisi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kendaraan yang tidak lulus uji emsi akan dikenakan denda tilang.
"Saya berharap ini dilakukan terkoordinasi karena akan dilakukan uji emisi, misalnya di pintu masuk tol, mekanismenya yang akan kita diskusikan," tutur Syafrin.