Palembang, Gatra.com - Kasus pembunuhan Vera Oktarian yang dilakukan sang kekasih Prada DP memasuki babak baru. Dijadwalkan pada pekan depan, Prada DP akan mengikuti menjalani proses persidangan di Pengadilan Militer I-04 Pakembang.
Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) II/Sriwijaya, Kolonel Cpm Siagian Donald Meyer Baringin SIP mengatakan, Prada DP akan menjalani dua sidang sekaligus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, yakni persidangan atas kasus pembunuhun tersebut sekaligus sidang disersi terkait pemecatan sebagai anggota TNI AD.
“Semua berkas sudah kita limpahkan ke Oditurat Militer dan dari Oditur sendiri dilimpahkan ke Pengadilan pada 17 Juli kemarin. Jadwal sidangnya 1 Agustus, terbuka untuk umum, jadi silahkan datang,” ungkapnya, Selasa (30/7).
Selain berkas, beberapa barang bukti yang ikut dilimpahkan seperti kendaraan yang digunakan korban dan barang bukti lainnya yang terkait proses pembunuhan yang dilakukan Prada DP.
"Prada DP akan melewati masa tahanan lebih dari tiga bulan, sehingga keanggotaan Prada DP dari keprajuritan TNI AD akan dicopot," tegasnya.
Saat ini Prada DP ditahan di Markas Pomdam II/Swj dikarenakan ruang tahanan milik Oditur terlalu sempit dan tidak ada penjagaan.
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Swj, Mayjen TNI Irwan SIP MHum mengapresiasikan kepada prajurit dari satuan jajaran Kodam II/Swj yang berhasil menangkap tersangka pembunuhan Vera Oktarina, Prada DP beberapa waktu lalu. “Penghargaan ini kita berikan kepada prajurit Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) II/Swj yang sudah berupaya melaksanakan tugas dengan baik, salah satunya penangkapan Prada DP,” kata Mayjen Irwan.
Jenderal Bintang Dua ini menjelaskan, prajurit yang sudah berprestasi akan diberikan penghargaan. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan motivasi kepada prajurit lain yang memberikan prestasi kepada satuannya.
“Sebaliknya, kalau prajurit TNI ada yang salah harus dihukum. Setiap pelanggaran hukum yang lain termasuk narkoba, disersi akan diproses sesuai prosedur dan bisa dilakukan pemecatan bagi pelanggaran yang sudah memiliki incracht (ketetapan hukum tetap),” tegasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP kepada kekasihnya sendiri, Vera Oktarian terjadi di kamar nomor 6 Penginapan SM, Jalan PT Hindoli, RT 05, RW 03, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada Mei lalu.
Reporter: Karerek