Palembang, Gatra.com – Guna memaksimalkan perolehan pajak daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) telah memasang ratusan alat e-tax di restoran, tempat hiburan, parkir dan hotel di Palembang.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemerintah terus mengupayakan agar perolehan pajak meningkat sekaligus mengedukasi pelaku usaha dan masyarakat, guna taat membayar pajak. Setidaknya, sudah terdapat 400 e-tax di pasang di restoran, tempat hiburan, parkir dan hotel di Palembang dan dalam waktu dekat, akan kembali memasang 200 e-tax.
"Sudah terpasang sebanyak 400 alat e-tax, yang terdiri dari 128 alat e-tax non sistem (manual, red) dan sisanya tersistem. Sebanyak 200 e-tax akan dipasang lagi, dalam waktu dekat,” ungkapnya, Selasa (30/7).
Penambahan e-tax dilakukan dengan mengajukan permintaan kepada Bank Sumsel Babel (BSB).
Mengenai tingkat kepatuhan, pemerintah juga sudah mengeluarkan sebanyak tujuh surat peringatan (SP) kepada wajib pajak pelaku, yang lalai akan kewajiban pajaknya. Surat Peringatan (SP) tersebut, mulai dari SP1 hingga SP3. Para pelaku usaha yang mendapatkan surat peringatan diantaranya karena tidak menggunakan e-tax dengan berbagai alasan,
“Misalnya, e-tax yang sudah diberikan, malah disimpan di lemari guna menghindari pembayaran pajak yang dikenakan kepada objek penjualannya. Malahan, mereka sudah menerapkan pajak 10% pada usahanya,” sambung Sulaiman.
Pelaku usaha yang sudah mendapatkan SP akan diberikan tenggat waktu guna memasang e-tax, misalnya SP 1 dan SP 2 akan diberi waktu selama tujuh hari. Sedangkan SP 3 akan diberi waktu selama tiga hari. “Setelah SP3 tidak diindahkan, maka akan dikordinasikan bersama dengan satuan Pol PP guna memberikan tindakan sanksi hukum,” pungkasnya.
Reporter : Else