Jakarta,Gatra.com- Sejumlah ahli hukum menyebut Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pansel KPK) kurang memahami syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat proses seleksi.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Panitia Seleksi KPK, Indriyanto Seniadji menuturkan, LHKPN ini merupakan ketentuan Undang-Undang KPK. Mengatur secara umum bagi seluruh Penyelenggara Negara (PN). Ia menegaskan, bukan dan tidak terikat non-PN.
"Kebetulan saya adalah Pansel KPK pertama. Saya juga salah satu Tim Perumus UU KPK. Jadi sedikit banyak paham mengenai hal tersebut. Memang sudah saya jelaskan soal pengumuman LHKPN oleh Capim kepada media beberapa waktu kemarin," katanya melalui rilis yang diterima Gatra.com, Selasa (30/7).
Pansel akan mempertimbangkan rekam jejak para calon, khususnya aspek integritas dan kepatuhan Capim KPK. Namun, alat uji primer lainnya menjadi pertimbangan Pansel dalam memutuskan sesuatu terkait calon pimpinan.
Ia menuturkan, dalam praktik kontinuitas, sejak adanya Pansel Capim KPK, pengumuman LHKPN dalam Pasal 29 huruf k itu dilakukan oleh Capim KPK yang berasal dari PN. Saat Capim ditunjuk sebagai Pimpinan KPK secara definitif. Bukan saat pendaftaran.
Saat Pendaftaran itu, Capim hanya membuat pernyataan kesediaan untuk mengumumkan harta kekayaan pada saat sudah ada penunjukkan Capim sebagai pimpinan definitif.
" Periode sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014 lalu. Bahkan pada tahap Akhir Wawancara saja, Capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN. Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya merupakan soal vested interest yang subyektif dari pihak tertentu saja,"tuturnya.