Home Ekonomi OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Fintech Ilegal

OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Fintech Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Kasus fintech ilegal kini tengah menjadi perbincangan hangat sebagian masyarakat. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimbo Santoso, menghimbau masyarakat untuk pintar, khususnya dalam melakukan pinjaman online.

“Masyarakat itu harus pilih fintech yang memang teregistrasi di OJK. Bisa di website OJK,” kata Wimbo dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jakarta, Selasa (30/7). 

Wimbo menjelaskan, apabila memang terjadi pelanggaran terhadap fintech yang teregstrasi, maka OJK akan meminta pertanggung jawabannya, seperti OJK akan mendisiplinkan fintech tersebut, atau bahkan menutupnya apabila terus berulah.

Meski Wimbo menyebut, OJK tidak bisa berbuat apapun terkait fintech ilegal. Melainkan, OJK hanya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat. 

"Intinya, ya kalau merasa dirugikan, silakan lapor kepada polisi dengan delik apapun, jelasnya. 

Sedangkan, untuk masyarakat, Wimbo mengatakan, agar dapat meminjam dengan memperhatikan taat etika.

"Jadi, ya kalau mau pinjam harus terukur. Jangan sampai, satu orang pinjam sepuluh sampai dua puluh kali," katanya.

Untuk informasi, fintech ilegal kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kabar itu dilatari kasus Gilir YI, yang terjadi di Solo.

88

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR