Jakarta, Gatra.com- Kepala Divisi Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro menegaskan, FPI bersikap kooperatif dalam pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat di Kementerian Dalam Negeri.
"Kita kooperatif menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia," ujar Sugito kepada Gatra.com via Telepon, Selasa (30/7).
Saat ini, menurut Sugito, berkas dari FPI sudah hampir lengkap. Tinggal menunggu rekomendasi dari Menteri Agama, sebab FPI adalah ormas Islam.
"Setahu saya sudah lengkap semuanya. Tinggal yang terkait rekomendasi dari Menteri Agama, karena ini ormas Islam. Sebagai salah satu syarat, kalau yang lainnya sudah lengkap," terang Sugito.
Menurut Sugito, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri tidak memiliki alasan untuk tidak memperpanjang SKT Ormas dari FPI. Sebab FPI tidak melanggar aspek hukum apapun.
Selain itu, Sugito menyebut, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 82/puu-xi/2013, tidak ada kewajiban yang mensyaratkan ormas untuk memperpanjang SKT.
"Mendaftarkan [SKT] ini itikad baik FPI saja. Kalau tidak daftar selama tidak bertentagan dengan NKRI dan Pancasila itu tidak masalah," kata Sugito.
Jika perpanjangan SKT Ormas dari FPI tidak terbit, Sugito mengaku FPI akan tetap berjalan sebagai organisasi dan hal itu bukan hambatan untuk FPI. "Kami siap mengambil resiko dari perjuangan ini," pungkas Sugito.