Kerinci, Gatra.com - Pemerintahan Kabupaten Kerinci membatalkan rencana rasionalisasi tenaga honorer di lingkup masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dibatalkan rasionalisasi honorer dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 yang salah satu poinnya dilarang mengangkat tenaga honorer.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kerinci, Sahril Hayadi, mengatakan pada pertengahan 2018 lalu, BKPSDM Kerinci merencanakan untuk melakukan rasionalisasi pegawai non PNS atau honorer dengan mengangkat mereka menjadi pegawai kontrak.
Rencana tersebut telah dibahas dan ditindaklanjuti oleh tim anggaran, dan gaji mereka telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2019. Rencananya, dari sekitar 6.000 tenaga honorer dirasionalisasi menjadi 2.000 orang.
Namun sebelum rencana tersebut direalisasikan, pada Desember 2018 keluar PP Nomor 49 tahun 2018 yang mengatur tentang Pegawai Non PNS. Salah satu pasalnya menyebutkan pejabat kepegawaian dan pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non PNS.
"Sehingga tidak ada lagi yang dinamakan pegawai non PNS, atau honorer yang ada hanya pegawai PNS dan pegawai P3K," ucapnya.
Untuk itu, ke depannya pegawai kontrak atau honorer di OPD dan instansi lingkup Pemkab Kerinci akan dialihkan menjadi Pegawai P3K.
Pada tahun ini BKPSDM Kerinci sudah mengusulkan formasi untuk P3K. "Dalam jangka waktu 5 tahun akan dilakukan Penerimaan P3K secara berkala, sehingga tidak ada lagi yang dinamakan Pegawai non PNS atau honorer," kata Syahril.