Sacramento, Gatra.com - Tiga perusahaan farmasi di Amerika Serikat didenda US$ 70 juta akibat menimbun obat-obatan. Jaksa Agung California, Xavier Becerra mengatakan, ketiganya menimbun obat untuk menjaga harga agar tetap tinggi.
Dilansir dari Associated Press, perusahaan farmasi Teva Pharmaceutical Industries Ltd, disebut bakal membayar denda paling tinggi yakni US$ 69 juta. Teva menimbun obat narkolepsi generik dan Provigil.
Praktik monopoli obat tersebut dianggap merugikan konsumen. Sebab, produsen obat bekerja sama dengan distributor untuk menimbun obat generik. Dengan demikian, obat generik menjadi langka di pasaran. Menyebabkan konsumen terpaksa membeli obat yang lebih mahal.
Becerra mengatakan, dengan monopoli itu, konsumen harus merogoh kocek 90% lebih tinggi akibat kelangkaan obat generik.
"Konsumen di Amerika terpaksa membeli obat dengan harga mahal. Itu karena perusahaan obat berkolusi untuk menjaga harga obat secara artifisial tinggi. Walaupun pilihan yang lebih murah bisa tersedia. Tapi itulah yang terjadi, "kata Becerra.
Baccerra juga mendesak agar segera disahkan Undang-Undang Monopoli Farmasi. UU tersebut mengharuskan perusahaan farmasi, membuktikan tidak ada tindak monopoli.
Namun, perusahaan farmasi menentang RUU tersebut, dengan alasan Komisi Perdagangan Federal sudah melakukan pemantauan terhadap mereka.