Home Politik Mendagri Sebut Penunjukan Plt Sekda Jabar Wewenang Gubernur

Mendagri Sebut Penunjukan Plt Sekda Jabar Wewenang Gubernur

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku dirinya telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi izin Meikarta yang menyeret Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa yang saat ini juga berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tjahjo mengatakan bahwa Ridwan Kamil meminta izin kepada dirinya untuk mengisi kekosongan Sekda dengan Pelaksana Tugas (Plt) baru. Hal tersebut perlu dilakukan agar Iwa dapat fokus menjalani kasus hukumnya serta fungsi Sekda Jabar dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Ridwan menurutnya akan melakukan konfirmasi langsung kepada Iwa terkait rencana tersebut. Meski demikian Tjahjo menyebutkan bahwa penunjukan Plt merupakan kewenangan penuh Gubernur. 

"Saya semalam sudah komunikasi dengan Gubernur (Jabar) bahwa Gubernur akan menanyakan (masalah Plt) kepada Sekda Jabar dan saya serahkan kepada Gubernur untuk memberi kesempatan kepada Sekda jabar dalam proses persidangan," ujar Tjahjo di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (30/7). 

Ia juga menjelaskan bahwa pergantian jabatan Sekda akan menunggu sampai perkara yang dihadapi Iwa berstatus berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

"Untuk usulan pergantian jabatan ya menunggu inkrah. Sama seperti (mekanisme pergantian) kepala daerah," katanya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Iwa, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, juga ditetapkan sebagai tersangka. 

"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7). 

Iwa diduga menerima suap sebagai pelicin pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi tahun 2017.

181