Solo, Gatra.com – Kota Solo telah mencanangkan diri sebagai kota layak anak tingkat paripurna. Hanya saja, program ini terganjal iklan rokok. Untuk itu, Pemerintah Kota Solo berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Wakil Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kota Solo Sugeng Riyanto mengatakan raperda ini menjadi rencana selama dua tahun ini. Namun raperda itu baru tahun ini terwujud. ”Itu pun masuk pembahasan di DPRD baru di akhir periode. Makanya kami dikejar untuk menyelesaikannya sebelum periode jabatan habis,” ucap Sugeng saat ditemui di Solo, Selasa (30/7).
Baca Juga: Sleman dan Bantul Didorong Bikin Perda Kawasan Tanpa Rokok
Selama tiga tahun ini Solo berstatus kota layak anak dengan kategori utama. Untuk naik ke tingkat paripurna, Solo terganjal iklan, promosi, dan sponsor rokok. Dalam pembahasan raperda, Pemkot sebagai inisiator belum mencantumkan klausul iklan tersebut. ”Makanya kami memberikan usulan untuk pengaturan IPS (iklan, promosi dan sponsor) ini. Dengan adanya aturan minimal bisa membatasi,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Solo, Widdi Srihanto, mengatakan manajemen reklame rokok menjadi kendala sulitnya Solo meraih predikat kota layak anak tingkat paripurna. Iklan, promosi, hingga sponsor rokok bisa dilbatasi setelah Perda Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan.
Baca Juga: Ikuti Fatwa Muhammadiyah, Kampus Ini Bentuk Satgas Antirokok
”Pemkot tidak bisa langsung melakukan penghentian iklan dan promosi. Sebab kerjasama menggunakan kontrak, sehingga harus menyelesaikan kontrak terlebih dahulu,” ucapnya.
Sejak 2006, dinas sudah berupaya untuk menghilangkan iklan, promosi, dan sponsor rokok. ”Untuk itu perlu ada kerjasama dengan berbagai pihak agar kota layak anak paripurna bisa terwujud,” ucapnya.