Sungaipenuh, Gatra.com - Tiga Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sungai Penuh, Selasa (30/7) melakukan studi banding ke Provinsi Yogyakarta. Studi banding yang dilaksanakan kali ini dengan tujuan untuk menyempurnakan tiga Ranperda yang saat ini dibahas DPRD Kota Sungaipenuh.
Ketiga pansus tersebut, terbagi atas Pansus satu studi banding tentang Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan DPRD Sungaipenuh di Kabupaten Bantul.
Pansus dua studi banding tentang ranperda pembentukan PDAM yang dilaksanakan di PDAM Tirta Marta Yogyakarta dan Pemkot Yogyakarta serta pansus ketiga studi banding tentang Ranperda Badan Kesbangpol di Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.
Pansus satu dipimpin oleh Mulyadi Yacoub didampingi Sekwan DPRD Sungaipenuh Alpian. Pansus dua dipimpin Ketua DPRD Sungaipenuh, Fikar Azami dan Pansus tiga dipimpin oleh Satmarlendan.
Fikar Azami pada studi banding pansus dua mengatakan pihaknya sengaja mengarahkan studi banding dilaksanakan ke Pemprov Yogyakarta. Ini dikarenakan daerah Yogyakarta telah menerapkan perda yang tengah dibahas DPRD Sungaipenuh.
"Kita berharap dengan studi banding ini, bisa menjadi forum diskusi terutama dalam pembentukan tiga Ranperda Sungaipenuh agar nantinya perda yang telah disahkan bisa bermanfaat dan menjadi dasar hukum yang kuat," ucapnya.