Jakarta, Gatra.com - Polisi menetapkan empat tersangka konflik lahan di Kabupaten Mesuji, Lampung. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
"Sudah ditetapkan empat tersangka terkait masalah kasus kerusuhan di Mesuji," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Terkait identitas dan asal empat tersangka tersebut, Dedi belum bisa membeberkannya lebih lanjut. "Nanti kalau sudah ada rilis dari sana, Polda Lampung, saya kirim lagi," ujarnya.
Sebelumnya, empat tersangka itu ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi pekan lalu.
"Untuk saksi, dari TKP juga sudah ada yang kita periksa. Namun sampai hari ini, dari Polda Lampung belum ada yang ditetapkan [sebagai tersangka]. Saksi ada 29 yang diperiksa," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Asep menjelaskan, untuk korban tewas dipastikan tidak bertambah. Korban yang luka-luka masih mendapatkan perawatan intensif. Pihaknya masih melakukan penjagaan di daerah konflik tersebut.
"Dari riwayat konflik itu, pasti nanti menyisakan persoalan sosial lainnya. Nah itu yang terus dijaga, bagaimana keamanan di sana tetap dalam kondisi yang baik," ucap Asep.
Sebagai informasi, kelompok Mekar Jaya Abadi yang bermukim dan mengolah tanah di Register 45 di dalam wilayah Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung bentrok dengan Mesuji Raya bermukim di wilayah Ogan Komering Ilir, Kabupaten Provinsi Sumatera Selatan.
Kedua kelompok saling menyerang dengan senjata tajam. Bahkan ada yang menggunakan senjata api. Bentrokan tersebut menyebabkan tiga warga meninggal dan 10 lainnya luka-luka.