Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Ternyata dari ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mayoritas belum memiliki sertifikat. Walaupun di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjung Jabung Barat, Rojiun Sitohang mengatakan Kabupaten Tanjung Jabung Barat memiliki 913 persil tanah yang tersebar di seluruh kecamatan. Tapi baru 400 persil yang memiliki sertifikat.
"Jadi ada sekitar 513 bidang tanah lagi yang belum memiliki sertifikat," katanya Selasa (30/7).
Rojiun juga mengungkapkan ratusan bidang tanah yang belum memiliki sertifikat tersebut, sudah ada bangunan pemerintah diatasnya. Seperti bangunan sekolah, puskesdes dan puskesmas. Permasalahan ini pun saat ini menjadi pekerjaan rumah BPKAD untuk segera diselesaikan.
Dalam menyelesaikan masalah tersebut, Rojiun mengaku terus mengajukan pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun memang tidak bisa dilakukan sekaligus.
"Setiap tahun kita terus lakukan penataan aset ini, melakukan penyertifikatan tanah melalui BPN," ujarnya.
Dijelaskannya, pada pengajuan tahun 2018 lalu, pemerintah mengajukan 100 bidang tanah untuk dibuatkan sertifikat. Sayangnya, pihak BPN hanya membuatkan untuk 30 bidang tanah saja. Sementara sisanya masuk lagi dalam pengajuan tahun 2019 ini.
Untuk tahun ini, pihak BPKAD kembali melakukan pengajuan sebanyak 70 bidang tanah ke BPN untuk dibuatkan sertifikat. Proses pengajuan ini akan dilakukan hingga seluruh tanah pemkab bisa memiliki sertifikat seluruhnya.
"Bagi tanah yang sudah memiliki sertifikat, akan akan memasang plang tanda tanah milik pemerintah," ujarnya.
Rajiun berharap agar pihak BPN bisa segera menerbitkan sertifikat tanah yang sudah diajukan. Bahkan kalau bisa seluruh ajuan dikabulkan . Sehingga kedepan tak ada lagi permasalahan kepemilikan tanah pemerintah.
"Kita maunya semua pengajuan bisa disetujui dan langsung dibuatkan sertifikatnya," ucapnya.