Home Kesehatan Penggunaan Bahan Merkuri jadi Penilaian Akreditasi RS

Penggunaan Bahan Merkuri jadi Penilaian Akreditasi RS

Jakarta, Gatra.com – Dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan penggunaan bahan bermerkuri sebagai kompetensi penilaian akreditasi rumah sakit (RS).

“Jika ada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang masih menyimpan atau tidak mempercepat upaya penarikan sampai akhir tahun 2020 akan berimbas pada akreditasinya nanti,” kata Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dr. Andi Saguni, MA di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Baca juga: Kemenkes Tarik Alat Kesehatan Berbahan Merkuri

Meski bukan syarat utama penurunan, tetapi penilaian alat-alat kesehatan yang tidak bermerkuri menjadi bagian dari penilaian akreditasi. “Perpres tersebut kan juga baru disahkan tahun 2019 ini. Kami tindak lanjuti dengan memberikan surat edarannya dan surveyor akreditasi juga memegang itu. Batasnya kan sampai tahun 2020, yang penting adalah pemahaman dan adanya upaya-upaya ruah sakit maupun fasyankes untuk menarik alat-alat kesehatan bermerkuri,” ujarnya.

“Kompetensi fasyankes itu terdiri dari sarana prasarana alat, SDM, akreditasi, sistem rujukan, dan sebagainya. Alat kesehatan yang tidak bermerkuri masuk ke komponen kompetensi alat. Jika masih tetap menggunakan alat kesehatan bermerkuri, harus ada konsekuensi bahwa rumah sakit atau fasyankes tersebut tidak kompeten dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Andi menambahkan, untuk yang di hulu yakni pre-market, khususnya di dalam negeri sudah dicegah untuk tidak menjual alat-alat kesehatan yang berbahan merkuri. Termasuk juga dengan produki serta izin edarnya sudah dibatasi oleh Kemenkes sampai tahun 2020. Sementara yang di hilir, post market, sudah tidak boleh membeli alat-alat kesehatan bermerkuri.

Ke depan, lanjutnya, sama sekali tidak bisa dilanjutkan pembelian dan penggunaan alat-alat kesehatan bermerkuri. Memang tidak bisa langsung diimplementasikan karena pihak-pihak tersebut sudah berinvestasi banyak, tapi secara pelan-pelan mulai diganti perencanaan dan penggantian (transisi) alat-alat kesehatan yang berbahan merkuri.

Baca juga: Ombudsman Temukan 6 Potensi Maladministrasi soal Merkuri

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Dirjen Kesmas), dr. Kirana Pritasari, MQIH, menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penarikan alat-alat kesehatan bermerkuri dengan mendatangkan seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar informasinya bisa segera tersampaikan.

“Sanksi akreditasi itu sudah besar, tidak perlu ada pidana. Sebab, kalau sudah sampai penurunan akreditasi bisa saja rumah sakit itu tidak lagi beroperasi,” ungkapnya.

172