Jakarta, Gatra.com - Hakim Tunggal Elfian memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon pengamen Cipulir korban salah tangkap terhadap kepolisian karena hak menuntut pemohon sudah kadaluarsa.
"Menyatakan hak menuntut ganti kerugian pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan pemohon pada termohon untuk seluruhnya. Melunaskan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil," kata hakim Elfian membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/7).
Baca juga: Empat Pengamen Korban Salah Tangkap Siap Buktikan Gugatan
Kuasa hukum pengamen dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian, mengatakan, pihaknya masih akan menempuh jalur hukum lain untuk bisa mendapatkan ganti rugi atas korban salah tangkap tersebut.
"Kami akan laporkan ke badan pengawas MA. Kami mau pakai cara profesional, nanti MA yang menilai, masyarakat, publik bisa melihat dan memaknai," ujar Oky.
Sebelumnya, empat pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, yakni Fikri Pribadi, Fatahillah, Arga Samosir, dan Muhammad Bagus Firdaus, melakukan tuntutan ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap dan proses, serta penyiksaan terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga: Praperadilan Pengamen Salah Tangkap Akan Diputus Hari Ini
Keempat pengamen itu juga mengajukan tuntutan agar Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta maaf serta merehabilitasi nama baik mereka atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 silam.
Keempatnya ditangkap Unit Jatanras Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan. Pengamen itu sempat divonis penjara oleh pengadilan, namun bebas dari kurungan setelah proses kasasi di Mahkamah Agung.