Jakarta, Gatra.com – Polri menilai dengan adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menolak Praperadilan dalam kasus kepemilikan senjata api dengan tersangka Kivlan Zen, itu artinya tindakan penyidik sudah sesuai prosedur.
"Penolakan tersebut otomatis bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7).
Keputusan Kivlan yang mengajukan gugatan praperadilan itu dinilai Argo mrupakan sesuatu yang wajar, lagipula juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Suatu pidana yang diproses oleh pihak kepolisian jika merasa ada ketidakadilan atau protes, itu kan ada pada tempatnya atau langkah hukum yang mengatur yaitu praperadilan," ujarnya.
Pihak kepolisian sendiri sudah mengirim berkas perkara Kivlan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Kan sudah kirim berkasnya, ya nanti tinggal kita tunggu saja (proses selanjtunya)," kata Argo.
Sebelumnya, diberitakan gugatan praperadilan Kivlan Zen ditolak PN Jaksel. Hakim menilai penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur. Pihak berwenang juga memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kivlan sebagai tersangka.