Home Politik Pengacara Bantah Emirsyah Punya Rekening HIngga Puluhan

Pengacara Bantah Emirsyah Punya Rekening HIngga Puluhan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan membantah puluhan rekening yang ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) milik kliennya.

Luhut mengatakan bahwa Emirsyah hanya memiliki satu rekening di luar negeri dan itu terdapat di Singapura. Itu pun menurut Luhut hanya waktu Satar ingin membeli unit apartemen di Singapura

"Itu pun sudah disita," ujar Luhut Pangaribuan saat ditemui usai Diskusi 'Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Selasa (30/7).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa pihak KPK sedang mendalami puluhan rekening di luar negeri dalam kasus proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015. Febri menambahkan bahwa puluhan rekening sedang dalam proses pelacakan aliran dana oleh penyidik KPK.

"Kami harus melakukan tracing satu persatu untuk melihat mana saja aliran dana yang ada di rekening tersebut yang terkait dengan tersangka dan terkait dengan perkara ini," ujar Febri Diansyah di Gedung KPK, (10/7) lalu.

Kembali ke Luhut, terkait puluhan rekening itu, menurutnya kemungkinan adalah milik dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.

"Si itu (Soetikno) barangkali banyak, nah itu yang Febri yang nggak, waktu itu dia (Emirsyah) protes itu, udahlah kalau diprotes terlalu ini saya bilang," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah € 1,2 juta, US$ 180,000 atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015 lalu.

Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

191