Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, mengakui menerima uang dari Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Keterangan tersebut disampaikan kausa hukum tersangka Emirsyah Satar, Luhut Pangaribuan, usai acara Diskusi “Menyoal Proses Pemilihan Pimpinan KPK dan Menakar Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
"Itu [penerimaan] udah diakui oleh Emir dan saya katakan kepada Pak Emir, kalau itu betul jangan disangkal, sampaikan apa adanya dan itu sudah disampaikan apa adanya," kata Luhut.
Menurut Luhut, uang haram itu kemudian dikembalikan Satar kepada Soetikno. Serta informasi yang didapatkannya bahwa Soetikno sudah menyerahkan uang haram itu ke komisi antirasuah.
"Memang sudah dikembalikan kepada SS [Soetikno Soedarjo] dan saya dengar SS sudah serahkan kepada KPK," ungkap Luhut.
Baca juga: KPK: Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Terus Berjalan
Namun menurutnya, pemberian itu tidak ada hubungan dengan pengadaan proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia tahun 2004-2015.
Lebih lanjut Luhut mengatakan, penerimaan itu diterima Emir sebagai bentuk hadiah dari seorang sahabat lama. Katanya, Emir dan Soetikno sudah berteman sejak kecil. "Emir dan Soetikno dari kecil mereka teman baik," ujarnya.
Tapi perbuatan itu diakui Luhut melanggar undang-undang karena Emirsyah dalam posisi sebagai Dirut Garuda kala itu. Menurutnya, Emirsyah juga sudah menyatakan khilaf dan akan menghadapi konsekuensi dari perbuatannya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah € 1,2 juta, US$ 180,000 atau setara Rp20 miliar dan dalam bentuk barang senilai US$2 juta dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emir dalam proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia periode tahun 2004-2015.
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka Emirsyah Satar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.