Batam, Gatra.com - Diana Roza (46), tak berkutik saat dicokok petugas Avsec Bandara Hang Nadim, Batam, Senin (29/7). Dari balik pakaianya, petugas mendapati narkotika jenis sabu 204 gram.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Otoritas Batam, Suwarso cerita, lewat mesin X-Ray petugas Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang ada mendeteksi barang mencurigakan yang dibawa seorang penumpang Wing Air 1274 tujuan. Tapi pada pemeriksaan awal, petugas tidak mendapati barang bukti.
“Setelah mendarat, yang bersangkutan rencana mau melanjutkan penerbangan Batam-Palembang, Sumsel pakai Lion Air JT-247. Di X-Ray Batam, petugas Avsec kemudian memastikan bahwa ada benda mencurigakan pada perempuan itu,” katanya kepada Gatra.com, Selasa (30/7) di Batam.
Diana yang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang itu kata Suwarso, menyimpan sabu tadi di balik pakaian dalamnya. Sebab, saat pemeriksaan manual, petugas tidak menemukan barang haram itu di barang bawaannya.
“Pakaian dalam yang dipakain pelaku sudah dimodivikasi. Begitulah modus untuk memuluskan aksinya. Namun, saat diperiksa secara khusus dengan mesin worktrought scp-1, Diana tak bisa mengelak saat didapati 3 bungkus plastik kristal bening di pakaian dalamnya,” kata Suwarso.
Ibu paruh baya itu kini sudah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan proses psycho test. Selanjutnya, biar tahu barang itu didapat dari mana, Diana pun digiring ke kantor Satnarkoba Polresta Barelang.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Sumarna, membenarkan penindakan atas Diana. Dia menyebut bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus dilakukan, selain pemeriksaan fisik juga dilakukan uji test barang bukti narkoba tadi.
"Proses pemeriksaan lebih lanjut akan diserahkan ke polisi,” katanya.