Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan melawan pengembang yang berupaya melanjutkan reklamasi Pulau H di Teluk Jakarta. Anies berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
Baca juga: Lawan Putusan PTUN, Anies Sebut Reklamasi Tetap Dihentikan
"Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan, nanti kita akan banding," kata Anies di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (30/7).
Menurut Anies, banding akan diajukan setelah pihak pemprov menerima pernyataan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan dari pihak pengembang. Sebab, piihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
"Kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi, pengembang yang berencana meneruskan reklamasi kita tidak akan diamkan," ujarnya.
Baca juga: BEM UI Serahkan Hasil Kajian Kebijakan Reklamasi untuk Anies
Diketahui, PTUN mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 tentang pencabutan izin reklamasi sehingga memungkinkan pembangunan reklamasi itu kembali dilanjutkan.