Semarang, Gatra.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah mencatat terdapat 1.975 pabrik manufaktur belum mengurus izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Temuan itu didapat dari hasil pengawasan terhadap perusahaan penghasil limbah B3 yang dilakukan setahun terakhir.
Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, DLHK Jateng, Tri Astutim, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan selama ini, baru 500 pabrik dari total 1.975 perusahaan yang telah mengurus izin pengelolaan limbah B3.
"Yang sudah melapor kepada kita sekitar 500 perusahaan. Masih ada separuh lebih yang belum melapor," katanya, Selasa (30/7)
Tahapan pelaporan itu, kata Astuti harus dikerjakan berjenjang dari tingkat pusat, baru turun ke provinsi, lalu kabupaten dan kota.
Astuti menyatakan, banyak pabrik yang baru sebatas melaporkan pengelolaan limbah beracun ke dinas tingkat kabupaten/kota saja. Bahkan, menurutnya sebanyak 70 pabrik yang dimaksud bergerak di bidang manufaktur.
"Jika limbah B3 tidak dikelola dengan baik, perusahaan itu bisa sanksi teguran sampai dicabut izinnya juga. Soalnya ini kan yang belum mengelola limbahnya masih ada separuhnya," ujarnya.
Menurutnya, aktivitas industri selama ini kerap mengeluarkan limbah B3 hampir setiap hari. Kemudian mekanisme pengelolaannya memakai peralatan seadanya, serta limbah yang dibuang menghasilkan zat apa saja. Sehingga Proses pengelolaan harus mampu menghitung kadar limbah yang dihasilkan.
Hal tersebut sesuai amanat PP Nomor 101 yang sudah diundangkan sejak 2014 silam."Target kita tahun depan bisa bebas limbah beracun. Limbah B3 sulit dikelola harus dapat ditekan," ucapnya.