Home Politik KPK Seret Dua Nama Baru Tersangka KTP-el. Siapa Mereka?

KPK Seret Dua Nama Baru Tersangka KTP-el. Siapa Mereka?

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyeret dua nama baru sebagai tersangka kasus Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP-el). Pengumuman dua nama ini ke publik tinggal menunggu waktu saja. 
 
Demikian pernyataan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7), kemarin. "Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin, kita perlu waktu kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," ujar Saut. 
 
 
Saut tidak ingin berbicara banyak siapa nama tersangka dalam kasus yang telah menjerat eks Ketua DPR RI, Setya Novanto ini. Karena sumber daya yang terbatas, lembaga antirasuah perlu melakukan secara bertahap.
 
Terlebih dalam kasus megaproyek KTP-el, menurut Saut, KPK juga memikirkan strategi ke depan. 
 
 
"Jadi kan penyidik itu punya pertimbangan jaksa penuntut juga punya pertimbangan kemudian disalurkan di kapitalisasi hasil dari persidangan untuk kemudian masuk ke proses berikutnya," terang Saut. 
 
 
Terakhir yang jadi pesakitan dalam kasus ini adalah mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari. Ia merupakan tersangka kedelapan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
 
Perkara politikus Golkar itu sendiri sudah masuk tahap pelimpahan ke penuntutan. "Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka MN (Anggota DPR RI) ke penuntutan tahap 2," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kamis (25/7).
 
Sebelum Markus, ada tujuh orang yang telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua DPR, Setya Novanto, dua pejabat di Kemendagri Irman dan Sugiharto, pihak swasta, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Anang Sugiana Sudiharjo, dan Irvanto Hendra Pambudi. 
7341