Bandung, Gatra.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil belum bisa menanggapi lebih lanjut penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (29/7) malam.
Iwa diduga menerima suap Rp900 juta terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Kang Emil--sapaan Ridwan Kamil--akan bertemu terlebih dahulu dengan Iwa untuk menanyakan langsung situasi hukum yang melilit Iwa.
"Saya baru mendengar malam ini. Belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan," ujar Ridwan Kamil di Hotel Courtryad Marriot Bandung, Senin (29/7) malam.
Kang Emil berjanji akan memberikan pernyataan lebih jelas kepada media, Selasa (30/7), hari ini.
"Besok pagi saja. Informasinya lebih lengkap. Saya belum mendapat informasi A1 yang sifatnya langsung. Kalau sekarang saya betul betul takut salah," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jabar, Hermansyah yang mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari awak media saat dimintai keterangan. Karena itu belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai status hukum Iwa.
"Serbaiknya kita tunggu besok pagi ya," ujar Hermansyah.
Dia mengaku belum berkomunikasi dengan Sekda Iwa terkait penetapan status tersangka terebut. " Belum ada kontak ke beliau (Iwa) dan juga belum kontak biro hukum juga," pungkasnya.
Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.
Uang ini diduga untuk memuluskan perda pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Reporter: Risyad Nuradi
Editor: Wem Fernandez