Home Politik Joko Driyono Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Joko Driyono Banding Atas Vonis 1,5 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus pengrusakan barang bukti satgas anti mafia bola sekaligus mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono melalui kuasa hukumnya telah resmi mengajukan banding atas vonis hakim pidana penjara selama 1,5 tahun penjara.

"Sudah (banding). Kita belum terima putusan dan putusan itu belum mencerminkan keadilan bagi terdakwa," kata kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (30/7).

Menurut Mustofa sesuai dengan fakta di persidangan apa yang dilakukan oleh terdakwa sama sekali tidak ada niatan untuk menghilangkan barang bukti.

"Kita enggak menilai itu (vonis) lebih ringan daripada jaksa, enggak. Justru patokan kita dari fakta persidangan dikaitkan dengan pasal itu. Kami harus tetap menempuh upaya hukum," ujar Mustofa.

Sebelumnya Jokdri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Jokdri terbukti melanggar pasal 235 juncto pasal 233, Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan dikurangi masa selama berada ditahanan," kata Majelis hakim Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memperberat dalam menyusun amar putusannya. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya lalu terdakwa juga sudah berjasa dengan memajukan sepak bola Indonesia. Kasus Jokdri juga tidak terkait dengan pengaturan skor sebagaimana laporan polisi.

"Terdapat keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa mempersulit proses penyidikan dalam proses lain yang ditangani oleh tim penyidik satgas anti mafia bola pada ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Hakim.

62