Home Politik Jaksa Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Joko Driyono

Jaksa Ajukan Banding Vonis 1,5 Tahun Penjara Joko Driyono

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus pengrusakan barang bukti satgas anti mafia bola dengan terdakwa mantan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono telah mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terdakwa.

"Iya , JPU nyatakan banding pada hari Jumat tanggal 26 juli 2019," kata JPU Sigit Hendradi, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (30/7).

Sigit mengatakan vonis yang masih kurang dari tuntutan JPU jadi alasan untuk mengajukan banding.

"Kami keberatan atas hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan masih terlalu ringan dan belum mempunyai efek jera," ujar JPU Sigit.

Sebelumnya Jaksa Agung, H.M. Prasetyo mengharapkan vonis yang diberikan pada Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono bisa memicu pembenahan sepakbola di Indonesia meski putusan belum inkrah.

"Kita masih tenggat waktu berpikir kan ya kita tuntut 2 tahun 6 bulan diputus 1 tahun 6 bulan sudah lebih dari separuh kan. Paling tidak ada pembelajaran bagi mereka dunia olahraga khususnya masyarakat sepak bola ya jangan main-main dengan penanganan olahraga," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (26/7).

Joko Driyono, terdakwa kasus pengrusakan barang bukti divonis hakim bersalah atas kasus tersebut. Jokdri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Jokdri terbukti melanggar pasal 235 juncto pasal 233, Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

81