Gowa, Gatra.com - Satuan Reskrim Polres Gowa kembali menangani perkara yang melibatkan salah seorang karyawan Bank BRI berinisial PL (33).
"Polres Gowa kini mengamankan seorang karyawan di bagian marketing pada Kantor BRI Unit Bontoramba Cabang Takalar atas dugaan penggelapan," kata Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat menggelar konferensi pers, Senin Siang (29/07).
Kapolres mengatakan, tersangka dilaporkan pasca pihak Bank BRI melakukan audit internal dan menemukan ada selisih dana kas hingga Rp160.535.990.
Adapun tersangka diketahui menggunakan dua cara dalam melancarkan aksi penggelapan yang telah dilakukan sejak 2017 lalu.
“Caranya dengan mengumpulkan iuran dari para debitur yang mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat). Hasil iuran itu tidak disetorkan ke Bank,” kata Kapolres.
Tersangka selanjutnya bekerja sama dengan debitur buatan untuk mengajukan KUR fiktif, yang hasilnya nanti akan dibagi dua antara tersangka dan debitur.
"Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 20 orang yang telah diajaknya bekerja sama dalam pengajuan KUR fiktif ini. Seluruhnya akan segera kita identifikasi dan dalami keterlibatannya mereka," kata Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
"Tersangka diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp10 Miliar," kata Kapolres.
Reporter: Iksan