Jakarta, Gatra.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi gugatan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait izin reklamasi. Anies menegaskan reklamasi akan tetap dihentikan.
"Pemprov DKI akan konsisten terus mengusahakan semua ikhtiar legal untuk menghentikan reklamasi," kata Anies saat ditemui usai peresmian GOR Rorotan, Jakarta, Senin (29/7).
Baca Juga: Anies Gelar HUT RI di Pantai Maju, PDIP: Buat Apa Sih?
Menyikapi gugatan tersebut, Pemprov DKI akan mengambil tindakan hukum juga. "Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita enggak akan mundur," ucap Anies.
Meskipun menghormati putusan pengadilan, Anies mengatakan bahwa dirinya akan tetap melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan aturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal peraturan pelarangan izin reklamasi di pulau H.
Baca Juga: Bangun Tanggul Laut Semarang-Demak, Ini Saran LIPI
"Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah," bunyi putusan, dikutip dari laman situs resmi PTUN.
Dengan demikian, putusan yang terbit pada Selasa (9/7) tersebut mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Sementara nota eksepsi atau pembelaan dari pihak Anies selaku tergugat dinyatakan tidak diterima.