Home Ekonomi KPPU: Tujuh Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel

KPPU: Tujuh Importir Garam Tak Terbukti Lakukan Kartel

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh perusahaan importir garam tidak terbukti melakukan kartel garam periode 2015-2016.

Ketua Majelis Hakim KPPU, Dinnie Melanie memutuskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 5 tahun 1999 terkaiy Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU no 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," ujar Dinni, mengetuk palu di Ruang Pemeriksaan, Gedung KPPU, Senin (29/7).

Anggota Majelis Komisi, Yudi Hidayat mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait dengan pembuktian unsur dapat memengaruhi harga dan unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat.

Adapun ketujuh perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :

1. PT Garindo Sejahtera Abadi

2. PT Susanti Megah

3. PT Niaga Garam Cemerlang

4. PT Unichem Candi Indonesia

5. PT Cheetham Garam Indonesia

6. PT Budiono Madura Bangun Persada

7. PT Sumatraco Langgeng Makmur

Anggota Majelis Hakim, Guntur Syahputra Saragih menilai tujuh terlapor tidak memenuhi satu dari unsur yang terkandung dalam Pasal tersebut, yaitu pengaturan harga.

Unsur-unsur lain seperti pelaku usaha, perjanjian usaha, pengaturan produksi barang atau jasa, pengaturan pemasaran barang atau jasa, praktek monopoli, dan persaingan usaha tidak sehat terbukti dalam perkara tersebut.

"Adapun yang mempertimbangkan tidak adanya mempengaruhi harga karena unsur-unsur lain terpenuhi, namun mempengaruhi harga tidak untuk menciptakan harga yang eksesif (berlebihan)," ujar Komisioner KPPU tersebut setelah persidangan.

Menurut dia, apabila satu unsur tidak terbukti maka seluruh terlapor tidak bersalah. KPPU akan mengkaji mengenai kuota impor yang berpotensi menimbulkan supernoemal profit (keuntungan yang tidak wajar).

Latar belakang kasus ini adalah adanya kelangkaan garam industri (NaCl 97%). Oleh karena itu, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Importir Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam.

AIPGI melahirkan keputusan tertulis pada tanggal 27 Mei 2015, pertemuan-pertemuan pada tanggal 4 dan 5 Juni 2015, amapai akhirnya menerbitkan Surat AIPGI No 36 tanggal 8 Juni 2015.

203