Humbanghasundutan, Gatra.com - Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani amnesty untuk Baiq Nuril, terdakwa kasus rekaman percakapan asusila. Pernyataan tersebut diungkapkan Jokowi saat mengunjungi Geosite Sipinsur, Geopark Kaldera Toba (GKT) di Humbang Hasundutan (Humbahas), Senin (29/7).
Jokowi tidak berpanjang lebar menjelaskan tentang Baiq Nuril, namun kepada wartawan dia mengatakan bahwa telah menandatangani amnesty untuk kasus Baiq Nuril. "Tadi pagi saya sudah tanda tangani amnesty untuk Baiq Nuril," katanya. Jokowi, Senin (29/7).
Baiq Nuril sudah melakukan berbagai usaha untuk bisa bebas dari dakwaan. Melalui kuasa hukumnya didampingi anggota DPR RI F-PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril sudah membuat surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril
Pengacara Nuril Joko Jumadi dan Aziz Fauzi juga ikut mendampingi Nuril dalam penyerahan permohonan beberapa waktu yang lalu. Diinformasikan, usai menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, Nuril bertemu dengan Jaksa Agung di dalam kantornya.
Sebelumnya Nuril bertemu dengan DPR RI untuk meminta persetujuan pertimbangan pemberian amnesti kepada Nuril jika Presiden Joko Widodo meminta perumbangan DPR. Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, sebelumnya mengatakan pihaknya akan mendukung pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk terdakwa Baiq Nuril, jika dimintai pertimbangan oleh Presiden.
Baca Juga: Histeris Warga Menyambut Kedatangan Jokowi di Sipinsur
Baiq Nuril dilaporkan terkait perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Reporter: Jon RT Purba