Home Milenial Desainer Asal Australia Divonis 1 Tahun Penjara

Desainer Asal Australia Divonis 1 Tahun Penjara

Denpasar, Gatra.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis desainer asal Sidney, Australia, Kim Anne Alloggia dengan 1 tahun penjara dipotong masa tahanan. Terdakwa kasus pidana narkotika itu juga diperintahakan untuk melakukan pengobatan atau rehabilitasi  medis dari sisa waktu yang telah dipotong masa tahanan tersebut. 

"Menyatakan Kim Anne Alloggia telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi media dan sosial di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bali," ucap Ketua Majelis Hakim, I Made Pasek, di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/7).

Dalam uraian surat tuntutan, terdakwa diketahui memesan barang berupa pewarna pakaian kepada teman terdakwa yang berada di Amerika Serikat, Kim E Artist. Lalu terdakwa meminta Artist mengirimkan barang tersebut ke saksi, I Komang Gede Happy Darmawan di Jalan Sedap Malam, Desa Kesiman, Denpasar, Bali.

Saat paket tersebut tiba di Kantor Pos Besar Renon, Denpasar dan ketika dilakukan pemeriksaan dicurigai terdapat barang berupa narkotika. Barang yang sudah tiba selama empat hari di Bali, atas perintah terdakwa, maka I Komang mengambil paket tersebut di Kantor Pos sesuai dengan nomor resi yang diterima.

Paket yang sudah diterima I Komang diserahkan kepada terdakwa yang berada di Desa Seminyak, Kabupaten Badung pada 2 Maret 2019. Mendadak di saat yang bersamaan langsung dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian Polresta Denpasar.

Dari penangkapan tersebut, didapat barang bukti berupa tiga buah tabung plastik besar dan 22 tabung plastik kecil berisi serbuk pewarna pakaian, satu rokok elektrik beserta charger, dan satu buah tabung plastik.

Selain sebagai pengguna narkotika jenis ganja,  terdakwa juga menggunakan narkotika jenis kokain.  Terdakwa dalam hal ini, dari uraian Jaksa, juga menderita kondisi PTSD (Post Traumatic Stress Disorder).  Terdakwa menggunakan ganja dengan alasan agar merasa tenang dan tidak cemas untuk melupakan kekerasan yang pernah dia alami.

Atas perbuatannya,  terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I  bagi diri sendiri yang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

85