Palembang, Gatra.com – Pemerintah kota Palembang menegaskan agar Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang pendidikan SD dan SMP dapat menjalankan peraturan Kemendikbud 75 tahun 2016 mengenai larangan pungutan di sekolah. Sehingga, jika mengalami kekurangan dana sebaiknya segera melapor kepada pemerintah.
Penegasan ini disampakan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustida sebagai peringatan agar Kepsek yang menjadi kewenangan pemerintah kota tidak mengambil pungutan dari masyarakat, yakni orang tua murid. Karena pihak sekolah juga sudah memiliki anggaran dari Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan bantuan operasional daerah (Bosda) yang mencukupi seluruh biaya sekolah di kota Palembang.
"Jika nanti ada hal-hal yang sekiranya tidak masuk dalam anggaran Bosnas dan Bosda, kami siap menerima masukan dari kepsek, supaya kita anggarkan, agar sekolah tersebut tidak lagi memikirkan biaya yang mungkin seharusnya bukan mereka yang mencari jalannya. Ini tanggung jawab pemerintah, untuk memberikan solusi yang terbaik dalam pengeluaran sekolah, tidak boleh lagi ada pungutan apapun di sekeloah, ini bukan kebijakan saya, ini adalah aturan dari kementerian pusat," terang Fitrianti usai mengadakan pertemuan dengan perwakilan Kepala SMP di Palembang, Senin (29/7).
Dia menegaskan, sekolah harus memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah. Karena, pengambilan pungutan dari masyarakat bisa diproses secara hukum. "Kami menegaskan dan berkomitmen agar betul-betul menegakkan aturan yang ada, bahwa tidak boleh ada pungutan apapun baik tingkat SD maupun SMP," sambungnya seraya mengatakan yang menjadi tanggung jawab sekolah ialah proses belajar yang baik, sehingga anak-anak akan bisa mendapatkan pendidikannya.
Guna menegaskan dan menjalankan peraturan yang ada, pihaknya akan memasang spanduk di depan sekolah, sehingga masyarakat mengetahui jika sekolah tidak boleh memungut biaya dalam bentuk apapun.
"Spanduk ini kita buat sedemikian rapi, setiap kalimat kita perhitungkan, sehingga tidak ada lagi pernyataan masyarakat terkait pungli yang ada disekolah," ucapnya seraya mengatakan bila terdapat sekolah yang masih melakukan pungli dalam bentuk apapun, pihaknya akan melakukan upaya hukum. "Sanksinya jelas itu tindakan korupsi yaitu sanksi pidana,"pungkasnya.
Reporter: Else