Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendukung Bupati Simalungun, JR Saragih memberhentikan 1.695 guru di Kabupaten Simalungun karena tidak mengantongi mengantongi ijazah sarjana S1.
"Pak bupati sudah melaporkan ke saya. Sesuai dengan laporan beliau kita anggap tindakannya sudah tepat. Namun, jika di lapangan ada perkembangan lain maka harus ditinjau kembali kebijakan tersebut, maka akan kami ditinjau," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di SMKN 1 Jakarta, Senin (29/7).
Meski demikian, Kemendikbud tidak setuju dengan pengangkatan ribuan guru honorer sebagai pengganti guru yang telah diberhentikan. Muhadjir merekomendasikan perpanjangan masa kerja guru PNS yang telah pensiun.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Supriano mengatakan 1.695 guru di Simalungun diberhentikan dikarenakan tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yaitu D4/S1.