Jakarta, Gatra.com - Diam-diam KPK terus melakukan pengembangan kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi yang melibatkan korporasi Lippo Group.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pengembangan kasus tersebut diperoleh dari fakta-fakta terbaru yang diperoleh selama proses persidangan.
"Kita akan terus berupaya mengembangkan, jadi ini hanya persoalan waktu," ujar Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Salah satu fakta persidangan yang didalami KPK adalah rencana Lippo Cikarang menyuap sejumlah pihak terkait untuk memuluskan megaproyek Meikarta seluas 438 hektare dalam tiga tahap.
Pembangunan tahap I dengan luas 143 hektare harus mengantongi sejumlah izin. Antara lain Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri dan Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam pengurusan IPPT untuk Meikarta, Lippo terang-terangan menugaskan eks direktur operasional Billy Sindoro menyuap pejabat terkait. Billy sudah menjadi tepidana dalam kasus ini.
Kemudian KPK menetapkan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka, Senin (29/7) hari ini. Toto disebut mengetahui, menyetujui serta ikut melobi mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Sehingga pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng, menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan seluas 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area ke Lippo Cikarang dengan imbalan Rp10,5 miliar.
"Kalau memang kita bisa naikkan itu ke korporasinya, sejauh apa keuntungan atau sesuatu yg diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan," pungkasnya.