Jakarta, Gatra.com - Direktur Organisasi Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Lutfi, setuju dengan pernyataan yang dilontarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Front Pembela Islam (FPI).
Menurut Jokowi, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI kemungkinan besar tak diperpanjang bila ormas yang identik dengan Rizieq Shihab tersebut mengancam ideologi Pancasila.
"Ya kan Pak Jokowi mengatakan kalau tidak sejalan dengan Pancasila, kemungkinan akan dibubarkan. Ya benar, presiden menyampaikan hal seperti itu jelas dan tegas karena di UU jelas bahwa ormas tidak boleh bertentang dengan idelogi negara, yaitu Pancasila," kata Lutfi kepada Gatra.com, Senin (29/7).
Hanya, menurut Lutfi, keputusan pembubaran atau tidaknya suatu ormas harus melalui mekanisme pembahasan dengan beberapa pihak, setelah kelengkapan administrasi dilengkapi.
Lutfi menjelaskan, FPI sampai saat ini belum juga melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan untuk izin diakuinya sebuah ormas. FPI baru memberikan 11 syarat, dari 20 persyaratan yang diwajibkan pemerintah.
"Terakhir FPI menambah satu persyaratan dari sebelumnya 10, menjadi 11 persyaratan. Satu syarat terakhir yang dipenuhi itu adalah masalah kelengkapan domisili," tambahnya.
Dia justru mempertanyakan alasan mengapa sampai saat ini FPI belum juga melengkapi persyaratan. Dia mensinyalir FPI tidak serius dalam melakukan perpanjangan izin ormas.
"Prinsipnya seperti ini, kita tunggu dulu kelengkapan persyaratan administrasi Kemendagri. Jadi sampai saat ini kami masih menunggu kelengkapan administrasi dari FPI, nah setelah itu baru kita kumpul dengan tim terpadu untuk kita rapatkan," kata Lutfi.
Ketika persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi akan dibahas dengan tim terpadu yang beranggotakan perwakilan dari sebelas instansi pemerintahan.
"Siapa saja anggota tim terpadu itu? Kemendagri, Polhukam, Kumham, Kemenag,kepolisian, kejaksaan, BIN, dan lain sebagainya, ada 11 anggota tim terpadu," imbuhnya.