Sarolangun, Gatra.com - Polres Sarolangun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari pengungkapan kasus hasil tangkapan Polsek Singkut bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Sarolangun di halaman depan Mapolres setempat, Senin (29/7).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan secara bersama menggunakan tiga mesin blender yang biasanya digunakan untuk membuat minuman jus sehingga sabu-sabu yang berbentuk kristal bening hancur meleleh seperti air susu. Begitu juga dengan pil ekstasi, butiran pil ini hancur seketika setelah dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air hasilnya seperti jus alpukat.
Setelah kedua jenis barang bukti narkotika ini dihancurkan lalu dimasukkan ke dalam ember berwarna hitam yang berisi air dan kemudian diaduk dengan campuran detergen, lalu kemudian dibuang ke dalam lobang galian tanah sehingga barang bukti tersebut lenyap tak tersisa.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 kantong dengan berat 800 gram atau hampir 1 kg dan sebanyak 392 butir pil ekstasi.
"Dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak, ini akan menjadi atensi bagi kita karena di kabupaten kita tingkat penggunanya cukup tinggi di wilayah Provinsi Jambi. Di samping kita lakukan penindakan, tapi kita juga lakukan pencegahan," katanya.
Ia menyebut dalam kasus tersebut, ada tiga orang tersangka yang berhasil diamankan yang saat ini sedang dalam tahapan penyidikan. Sedangkan ancaman bagi tiga orang pelaku berinisial LY (42), CR (43) dan DI (31), dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Mengingat di tempat kita banyak pengguna, maka Pak Bupati berencana membangun panti. Maka ini harus kita dukung dan disambut dengan baik sebab pengguna ini akan diobati," kata Dadan.
Kasus ini terungkap berawal dari tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diamankan Polsek Singkut. Dari ketiga gembong narkotika ini polisi menyita 800 gram sabu-sabu dan 392 ekstasi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK MAP melalui Kapolsek Singkut, Iptu A Soekany Daulay mengatakan tiga pengedar di antaranya berinisal LY (42), CR (43) dan DI (31) -- semuanya berasal dari Provinsi Riau.
Penangkapan para pelaku berawal informasi tentang pengiriman sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah besar dari Riau menuju Singkut menggunakan mobil Ayla Nopol BM 1568 CR. Saat digeledah di dalam mobil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ratusan ekstasi.
"Sekira pukul 18.00 WIB didapat informasi bahwa mobil yang dicurigai sudah di daerah Lipat Kain, Riau. Kemudian Personil Unit Reskrim dibantu Personil Polsek Pelawan Singkut lainnya merencanakan penangkapan di depan Subsektor Pelawan. Sekira pukul 02.00 WIB pada 3 Juli 2019 dilaksanakan razia terhadap ranmor dan didapati 1 unit R4 Toyota Ayla warna hitam BM 1568 CR. Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi," kata Soekany Daulay.
Menurut Soekany Daulay, dari hasil penggerebekan mereka mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 kantong plastik bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 392 narkotika jenis ekstansi.