Jakarta, Gatra.com - Mantan Panglima TNI Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jendral TNI (Purn) Djoko Santoso mengharapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dapat mengabulkan permohonan praperadilan dari tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan makar Kivlan Zen.
"Ya kita sebagai purnawirawan berharap Pak Kivlan bisa bebaslah," kata pria yang karib disapa Djoksan, usai mengikuti silaturahmi Purnawirawan TNI di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta Pusat, Senin (29/7).
Djoksan berharap selesainya kompetisi pemilihan presiden juga turut menyelesaikan kasus yang menimpa rekannya yang juga Purnawirawan TNI.
"Karena kompetisinya (Pilpres) sudah selesai," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang lanjutan praperadilan yang dimohonkan oleh Kivlan akan digelar Selasa esok hari, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan oleh hakim.