Home Milenial Kasus Meikarta, KPK Tetapkan Mantan Presdir Lippo Tersangka

Kasus Meikarta, KPK Tetapkan Mantan Presdir Lippo Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Mantan Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto ditetapkan sebagai tersangka lanjutan dalam kasus pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Selain Toto turut pula ditersangkakan sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan di atas, sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7).

Kasus berawal PT. Lippo Cikarang yang berencana membangun kawasan pemukiman di wilayah Kabupaten Bekasi, dengan luas sekitar 438 Hektar, yang akan dibangun dalam 3 tahap.

Syaratnya dalam pembangunan tahap I dengan luas 143 Hektar, diperlukan perizinan antara lain, Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), Izin Prinsip Penanaman modal dalam negeri dan Izin Lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB)

Dalam pengurusan izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) pembangunan Meikarta tersebut, Lippo menugaskan eks direktur operasionalnya, Billy Sindoro yang juga terpidana dalam kasus ini untuk mengerjakannya. 

Selain Billy dan sejumlah pegawai Lippo, ternyata Toto juga ikut berperan dalam pengurusan tersebut.

"Mereka melakukan pendekatan kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin melalui orang dekatnya dengan cara melakukan beberapa pertemuan," tambah Saut.

Dalam mengurus IPPT, Toto mendapat pesan bahwa Bupati Neneng, diharapkan agar izin diajukan secara bertahap. Gayung pun bersambut. Toto menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin.

Pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng, menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas sekitar 846.356m2 untuk pembangunan komersial area kepada Pt. Lippo Cikarang.

Sebagai realisasinya atas persetujuan tersangka Toto selaku Presdir, pegawai Pt. Lippo Cikarang, Tbk. pada divisi land acquisition and permit, ini mengambil uang dari pihak PT. Lippo Cikarang, Tbk dan Toto di helipad Pt. Lippo Cikarang.

Uang diberikan pada Neneng Hasanah Yasin, melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. 

Diketahui Toto diduga  menyetujui 5 kali pemberian kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk Dollar dan Rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

108