Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Iwa, eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada dua perkara sebagaimana dijelaskan, sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7).
Iwa diduga menerima suap sebagai pelicin pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Di tingkat provinsi, Raperda RDTR Kabupaten Bekasi tidak kunjung dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). Untuk melancarkan pembahasan pejabat Kabupaten Bekasi harus bertemu Iwa terlebih dahulu.
"Didapatkan informasi bahwa agar Raperda RDTR diproses, Neneng harus bertemu dengan tersangka IWK, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," tambah Saut.
Iwa meminta jatah Rp1 Miliar untuk penyelesaian proses RDTR di tingkat provinsi. Mendapati itu, Neneng Rahmi Nurlaili, (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR) meneruskan permintaan Iwa pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang.
Permintaan uang Iwa diserahkan Neneng melalui perantara sebesar Rp900 juta untuk pembahasan Raperda RTDR Kabupaten Bekasi.