Jakarta, Gatra.com - Seorang pria pemakan kucing yang viral di media sosial dan menuai kecaman warganet terancam dikenakan tindak pidana ringan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, hukuman itu masuk dalam Pasal 306 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun bunyi pasal tersebut adalah (1) Jika salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (2) Jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dedi mengatakan, pasal tersebut bisa digunakan untuk kasus pidana terhadap binatang.
"Ada (Pasal) 306 KUHP. Itu bisa tipiring (tindak pidana ringan) juga sih, yang bersangkutan bisa dikenakan itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7).
Dedi mengungkapkan, hukuman yang bisa dijerat ke pelaku bisa berupa denda ataupun kurungan penjara dibawah satu minggu.
Sebelumnya, beredar sebuah video seorang pria sedang memakan kucing hidup-hidup. Pria tersebut makan sambil berdiri dan berbicara.
Video itu diunggah oleh akun Instagram @jadetabek.info pada Senin (29/7).
Dalam video, pria tersebut mengenakan jaket kulit cokelat dan kaos putih dan topi biru.
Tangan dan mulut pria itu berlumuran darah ketika memakan kucing hidup-hidup. Sambil berdiri dan berjalan, pria itu terus memakan kucing yang dipegang di tangannya.
Dalam unggahannya, video itu tertulis diambil di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, polisi setempat juga masih memburu terduga pelaku hingga hari ini.