Jakarta, Gatra.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Bank Indonesia (BI) untuk turut mengatur regulasi penerapan blockchain pada perekonomian Indonesia. Wakil Ketua Kadin Bidang Logistik dan Rantai Pasok, Rico Rustombi mengatakan cara tersebut merupakan upaya untuk lebih mensosialisasikan pemanfaatan mata uang digital dimana kebijakan dan pengaturannya berada dalam kewenangan BI.
"Kalau kami berpikir, diatur atau tidak diatur, mekanisme pasarnya jalan. Nah bagaimana kalau Bank Indonesia sebagai regulator utama, ikut dalam ekosistem. Dari situ bisa memonitor perkembangan dan menciptakan crypto currency yang memiliki standar yang dibuat oleh BI," kata Rico dalam konferensi press 2019 Global Blockchain Investment Summit, di The Ritz Carlton, Jakarta, Senin (29/7).
Ketua Kadin Indonesia itu juga menyebutkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada pada tahap awal penerapan blockchain. Meski sudah ada beberapa perusahaan yang sudah memanfaatkan teknologi tersebut namun mereka belum mempunyai paten terhadap penggunaan blockchain dalam sistem perekonomian di Indonesia.
Untuk itu ia mereka merasa pemerintah perlu turun tangan secara langsung untuk membuat aturan-aturan tersebut. Rico mengatakan perlunya regulasi yang tepat untuk meminimalisir risiko yang mungkin ditimbulkan dari penerapan blockchain.
"Pemerintah tentu harus berhati-hati. Sebagai dunia usaha kita melihat kalau urusan regulasi, pemerintah. Urusan peluang usahanya, swastanya memikirkan bagaimana kita jangan sampai kehilangan momentum," ujar Rico.
Ia mengatakan saat BI masuk ke dalam mata rantai teknologi Blockchain, maka secara otomatis akan mengetahui lalu lintas peredaran uang digital. Baik yang dihasilkan dari penjualan maupun pembelian barang atau jasa melalui aplikasi berbasis blockchain.
"Kalau sebagai regulator ingin tahu lalu lintas perdagangan uang (digital), jumlah uang yang beredar, kita sih mengusulkan daripada di luar sistem masuk ke dalam sistem, ciptakan standar menurut BI," tutup Rico.