Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, kasus blow out (semburan liar minyak mentah bawah laut) di lepas pantai utara Karawang, Jawa Barat menyalahi hak konstitusi nelayan.
Menurutnya, hal ini menyalahi Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam hak konstitusinya, tambah Susan, disebutkan bahwa nelayan atau masyarakat pesisir berhak mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.
"Jadi kalau ada semburan minyak ini itu sudah menyalahi aturan hak konstitusi mereka," ujar Susan di Jakarta, Senin (29/7).
Dengan ini, lanjutnya, seharusnya pihak Pertamina selaku perusahaan yang menyebabkan blow out dapat dituntut secara hukum. Namun, ia menyebutkan akan menunggu pihak Pertamina untuk mempublikasikan seluruh informasi terkait kasus ini.
"Karena itu sudah melanggar hak konstitusional mereka," jelasnya.
Informasi terbaru yang didapatkan KIARA, sebaran cemaran gumpalan minyak mentah telah sampai ke wilayah Lontar Banten. Namun, Pertamina masih belum memberikan keterangan pasti mengenai luas sebaran blow out ini.
"Bahkan hari ini kita sudah mendapat laporan dari kawan-kawan di Lontar, Banten bahwa limbahnya sudah masuk wilayah Banten. Jadi ini sudah besar sekali," jelasnya.