Home Kesehatan Tujuh Kontainer Berisi Limbah B3 di Batam Direekspor

Tujuh Kontainer Berisi Limbah B3 di Batam Direekspor

Batam, Gatra.com - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam akhirnya mulai mengembalikan (re-ekspor) kontainer berisi limbah plastik yang positif terkontaminasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Hongkong dan Perancis, Senin (29/7) di Dermaga Bongkar muat Batuampar, Batam. Kali ini ada tujuh kontainer yang dikirim. Semuanya milik PT Wira Raja Plastikindo. 

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam Susila Brata mengatakan, setelah melalui proses panjang, uji lab dan rekomendasi dari lintas instansi, pihaknya melakukan proses pengiriman 2 unit kontainer ke Perancis dan 5 kontainer ke Hongkong. 

Dari 65 kontainer limbah plastik yang diimpor oleh PT Royal Citra, PT Wira Raja Plastikindo, PT Tanindo dan PT Hok Thai pada 12 Juli 2019 lalu kata Susila, 38 unit positif mengandung B3. Sebelas diantaranya berupa plastik campuran dan 16 unit berisi bahan baku industri plastik dan bisa diproduksi. 

“Re-ekspor 49 kontainer limbah plastik mengandung B3 itu akan dilakukan bertahap, paling lambat 90 hari setelah barang itu sampai ke Batam. Untuk biaya pengiriman ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan dan suplayer,” katanya kepada Gatra.com, di Batam. 

Empat perusahaan yang melakukan impor itu kata Susila masih ditahap melakukan pelanggaran administrasi, untuk itu pihaknya sudah berkordinasi dengan KLHK, Dirkrimsus Polda Kepri untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut. 

“PT Royal Citra, PT Wira Raja Plastikindo, PT Tanindo dan PT Hok Thai yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kota Batam ini masih dimintai keterangan oleh Polda Kepri. Soalnya masalah ini menyangkut lintas Kementerian,” katanya. 

Kepala Seksi Bidang notifikasi limbah B3 dan non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rima Yulianti menyebut, dalam penyelidikan didapati perusahan nakal itu berlindung pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31/ M-Dag/ Per/5/2016 tentang ketentuan impor limbah non B3. 

“Peraturan itu disahkan untuk mendorong daya saing nasional, bukan sebagai dalih menyalahi aturan. Perusahan yang sudah memiliki izin oleh Kementerian Perdagangan, akan dievaluasi,” katanya. 

Permendag itu adalah penyederhanaan perizinan bidang perdagangan, khususnya impor limbah non B3, bukan yang mengandung B3 untuk diolah di dalam negeri," tambahnya.

Yang pasti kata Rima, dalam uji lab, limbah plastik dalam kontainer itu memang mengandung logam berat, plastik scrap LDPE Film 98/2 dengan kadar kandungan mencapai 70 persen dari komposisi barang. 

352