Batam, Gatra.com - Lantaran tergiur dengan uang puluhan juta rupiah dengan cara tak lazim, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta Barelang saat berupaya menyeludupkan Minuman Beralkohol (Mikol) ke luar Daerah, di Pelabuhan Rakyat, Sekupang, Batam, Sabtu (28/7).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, EF ketahuan akan meloloskan pengiriman barang kena pajak tanpa prosedur resmi berupa 18 botol Mikol yang dikemas dalam kardus.
Barang milik seorang pengusaha berinisial AC itu rencananya akan dikirim Tanjungbatu, Karimun.
Tersangka EF, kata Hengki adalah Kepala Pos Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau. Saat diamankan, petugas juga berhasil mengumpulkan uang tunai Rp20 juta sebagai barang bukti.
"Pengakuan tersangka, dia memanfaatkan jabatanya untuk memuluskan sekaligus membantu aksi pengiriman Mikol secara ilegal dengan imbalan sejumlah uang tunai. Besarannya masih kita dalami,” kata Hengki, pada Gatra.com, Senin (29/7) di Batam.
Tindakan ilegal ini diduga sudah berlangsung lama. Ini dikaitkan dengan duit yang berhasil disita jumlahnya cukup banyak untuk satu kali pengiriman.
"Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk mencari tahu penadah lain dan siapa lagi yang terlibat dalam kasus ini. Sementara Ac sendiri sekarang masih buron,” ujarnya.
Tersangka kata Hengki akan dijerat Pasal 12 huruf a jo pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 Tahun penjara serta denda sebesar Rp250 Juta.