Tanjung Jabung Barat, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjung Jabung Barat menuding PT Wira Karya Sakti (WKS) tidak menjalankan kewajibannya sesuai Undang Undang (UU). Luasan area tanaman kehidupan yang dibuka PT WKS tidak sesuai ketentuan, yaitu 20 persen dari total wilayahnya di Tanjung Jabung Barat.
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Faizal Riza mengatakan luasan area tanaman kehidupan di PT WKS masih jauh dari kata cukup. Dengan begitu, dipastikan PT WKS tidak memenuhi kewajibannya.
"Yang ada saat ini masih sedikit, hanya sekitar 15 persenlah," katanya Senin (29/7).
Ia menjelaskan sesuai peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI Nomor P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri, dalam pasal B berbunyi areal tanaman kehidupan paling sedikit 20 persen dari areal kerja.
Pria yang akrab disapa Icol itu juga menyebutkan tanaman kehidupan harus menjadi prioritas PT WKS. Apalagi itu adalah ketentuan UU yang wajib diikuti perusahaan.
"Mereka menyebutkan untuk memenuhi target tersebut, dan kita akan menanti data dari mereka. Tapi kita akan tetap mempertanyakan sampai kapan dan butuh waktu berapa lama untuk mencapai target tersebut," katanya.
Tapi sayangnya, DPRD Tanjung Jabung Barat tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan. Karena hal itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.
"Tapi dalam kegiatan konsultasi akan kita sampaikan ke Kementerian," ucap Icol.