Home Gaya Hidup Sebanyak 120 Persil Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

Sebanyak 120 Persil Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

Batanghari, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari belum dapat memaksimalkan proses perampungan terhadap kelengkapan dokumen bidang tanah agar memiliki legalitas yang diakui negara.

Hal ini terbukti hingga memasuki awal semester dua 2019, ternyata masih tercatat sebanyak 120 persil bidang tanah Pemkab Batanghari belum memiliki sertifikat.

Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Daerah Setda Batanghari, Yennedy mengatakan ratusan persil bidang tanah yang belum memiliki sertifikat tersebar di delapan kecamatan.

"Di antaranya tanah pendidikan, kesehatan, pertanian dan fasilitas umum lainnya," katanya dikonfirmasi awak media belum lama ini.

Yennedy mengklaim Pemkab Batanghari masih terus berupaya untuk menyelesaikan proses penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari.

"Proses ini dilakukan secara bertahap, dari 543 persil bidang tanah yang ada, saat ini sudah tercatat 423 persil yang telah memiliki sertifikat," katanya.

204